Mengenai Kasus Perekaman SPG di GIIAS Tanpa Izin Demi Konten Media Sosial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus perekaman Sales Promotion Girl (SPG) di pameran otomotif GIIAS Tanpa Izin untuk keperluan konten media sosial menarik perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menekankan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan (consent) adalah tidak beretika dan melanggar hukum. Ruang publik seperti GIIAS harus aman bagi pekerja, terutama perempuan yang sedang menjalankan tugas profesional.
Secara hukum, korban memiliki dasar untuk menuntut pelaku. Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta melarang penggunaan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan jika perekaman mengandung pelekehan atau eksploitasi secara elektronik. UU ITE juga melindungi hak privasi di ruang digital.
Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen untuk segera melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Komisi III DPR RI berjanji akan mengawal proses hukum agar tegas dan profesional, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi content creator yang mengorbankan privasi orang lain demi konten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 12.20
Usher GIIAS Direkam Diam-Diam, Bisa Dilacak Pakai Aplikasi Ini
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.45
Rekam Warga Diam-Diam Pakai Kacamata Pintar, Pelaku Ditangkap Polisi
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 17.01
Penyebaran Hoaks Marak, Sekjen Pasbata Minta Komdigi Patroli di Ruang Digital
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.07
Konten Kreator Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin Minta Maaf
Berita terkait
Ketua Komisi III DPR Dorong Usher GIIAS Lapor Polisi Jika Direkam Tanpa Izin
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.50
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.24
Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 16.35