Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mengenai Kasus Perekaman SPG di GIIAS Tanpa Izin Demi Konten Media Sosial

Kasus perekaman Sales Promotion Girl (SPG) di pameran otomotif GIIAS Tanpa Izin untuk keperluan konten media sosial menarik perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menekankan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan (consent) adalah tidak beretika dan melanggar hukum. Ruang publik seperti GIIAS harus aman bagi pekerja, terutama perempuan yang sedang menjalankan tugas profesional.

Secara hukum, korban memiliki dasar untuk menuntut pelaku. Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta melarang penggunaan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan jika perekaman mengandung pelekehan atau eksploitasi secara elektronik. UU ITE juga melindungi hak privasi di ruang digital.

Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen untuk segera melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Komisi III DPR RI berjanji akan mengawal proses hukum agar tegas dan profesional, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi content creator yang mengorbankan privasi orang lain demi konten.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait