Menhut Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin usaha lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Langkah ini diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana. Izin yang dibekukan ditemukan pada perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 13.14
Menhut Raja Juli gagal mendarat di Kalbar karena asap karhutla
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.34
Muhammadiyah soal Karhutla Kalbar: Bukan Alam, Tapi Bencana Ekologis
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
Menhut: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 07.25
Menhut Raja Juli: Bukan Kebakaran, Karhutla Ini Hampir Pasti Dibakar Oleh...
Berita terkait
Menhut Pastikan Tak Ada Celah Istimewa bagi Pelaku Karhutla
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 21.52
Instruksi Presiden Prabowo, Menhut Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Sesuai Arahan
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 14.31
Tinjau Lokasi Karhutla, Menhut Bicara Perintah Prabowo Soal Penegakan Hukum
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.05
Izin 4 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalbar Terancam Dicabut
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.24