Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan wajib pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memasang alat pemantau kondisi gambut. Alat ini akan memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan setiap 30 menit secara real-time untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penguatan pemantauan memerlukan integrasi data antara Kementerian Kehutanan, BPGMN, pemerintah daerah, dan PBPH. Dari evaluasi BRGM, koordinasi antarlembaga menjadi fokus utama. Sementara itu, pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah kebakaran menyasar 1.511,55 hektare di tiga provinsi Kalimantan.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Kebakaran Hutan: 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.09
Menhut: Sinergi dan Gotong Royong Penting Untuk Hadapi Karhutla
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 00.00
Pemegang PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra untuk Tangani Karhutla
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.22