Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan wajib pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memasang alat pemantau kondisi gambut. Alat ini akan memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan setiap 30 menit secara real-time untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penguatan pemantauan memerlukan integrasi data antara Kementerian Kehutanan, BPGMN, pemerintah daerah, dan PBPH. Dari evaluasi BRGM, koordinasi antarlembaga menjadi fokus utama. Sementara itu, pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah kebakaran menyasar 1.511,55 hektare di tiga provinsi Kalimantan.

Berita terkait