Pemegang PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra untuk Tangani Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk meningkatkan langkah pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang kondisi cuaca ekstrem akibat El Nino pada 2026 dan 2027. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa pendekatan "business as usual" tidak cukup dan dianggap kelalaian karena situasi yang ada menuntut kewajiban pengamanan areal konsesi yang ekstra dan luar biasa. Ukuran ketaatan yang diminta mencakup kesiapan sarana prasarana, sumber daya, sistem deteksi dini, sikap proaktif pencegahan dan pelaporan, kualitas mobilisasi, respons cepat saat kebakaran, kolaborasi dengan pihak terkait, hingga kinerja dan hasil penanganan yang nyata. Pemegang izin wajib menjadi garda terdepan saat titik api terdeteksi, dan kehadiran serta kinerjanya harus terbukti nyata, bukan hanya tercantum dalam dokumen laporan. Evaluasi kepatuhan sedang berjalan, dan respons cepat atas instruksi, masukan, dan teguran akan menjadi indikator penegakan ketaatan.
Hasil evaluasi awal menunjukkan sekitar 10 persen pemegang PBPH mas masih perlu meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan karhutla. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh 37 provinsi, 18 wilayah kerja BPHL, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH, Kemenhut menekankan pentingnya keterbukaan, keaktifan memanfaatkan informasi, dan kolaborasi antar pemegang PBPH. Ketua Umum APHI menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendukung kerja sama, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman guna mempercepat mobilisasi sumber daya saat terjadi kebakaran. Kontribusi yang telah diberikan meliputi mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, tenaga lapangan, dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kemenhut menyambut baik kontribusi tersebut dan mendorong penguatan kerja sama antar pemegang PBPH sebagai bagian dari pengendalian karhutla yang berkelanjutan. Apresiasi diberikan kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik, namun ditekankan bahwa kinerja yang baik pada situasi normal dapat terlihat tidak memadai saat menghadapi cuaca ekstrem. Oleh karena itu, respons yang cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi dan teguran akan menjadi tolok ukur utama dalam penegakan ketaatan pengendalian karhutla di areal PBPH.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 10.45
Kemenhut Soroti 10 Persen Pemegang Konsesi Masih Tak Tertib Laporkan Kesiapan Karhutla
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.16
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 02.30
Karhutla Tahun Ini Tak Separah Sebelumnya, Prabowo Ajak Manfaatkan Peluang dan Antisipasi di Masa Depan
Berita terkait
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Bukan Cuma El Nino, Ini Penyebab Kebakaran Bertubi-tubi Hantam RI
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 21.10
Kemenhut usut dugaan tindak pidana di balik sejumlah karhutla RI
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 20.11