Kasus Kebakaran Hutan: 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9347426/original/003984600_1789307671-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_16.49.41.jpeg)
Kementerian Kehutanan RI sedang memproses 46 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meliputi 15 korporasi dan 31 perorangan. Dari total ini, dua kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), sementara yang lain masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Dari 15 korporasi yang diteliti, 26 perusahaan dibekukan izin usahanya sebagai sanksi administratif, yang diikuti dengan paksaan pemulihan lingkungan. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan dilanjutkan ke proses pidana dengan koordinasi kepolisian. Penegakan hukum merupakan salah satu dari lima langkah pemerintah dalam mengatasi karhutla, bersama operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satgas darat, dan partisipasi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.21
Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 12.58
Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
JawaPos · 15 September 2026 pukul 09.30
IKN Kena Asap Karhutla Lagi, Manggala Agni Dikerahkan untuk Pemadaman
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
Berita terkait
Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.01
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Karhutla, Komnas HAM Minta Korporasi dan Beneficial Owner Ditindak
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.20
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54