Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunggu keputusan DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk Prolegnas. Usulan perubahan nomenklatur muncul dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 4 Agustus 2024. Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda membedakan istilah 'perampasan' yang bersifat tegas dan represif dengan 'pemulihan' yang lebih restoratif dan humanis. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkonfirmasi masih mengkaji berbagai usulan nama alternatif, di antaranya 'peralihan aset'. Pemerintah siap menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama DPR setelah keputusan nama final.
Bagikan
Berita terkait
Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, DPR Serap Masukan Publik
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.08
Pengamat Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Dorong Partisipasi Publik
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.34
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Video: Puan Sebut Defisit dan Utang Pemerintah Harus Dikelola Hati-hati
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.53