Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunggu keputusan DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk Prolegnas. Usulan perubahan nomenklatur muncul dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 4 Agustus 2024. Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda membedakan istilah 'perampasan' yang bersifat tegas dan represif dengan 'pemulihan' yang lebih restoratif dan humanis. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkonfirmasi masih mengkaji berbagai usulan nama alternatif, di antaranya 'peralihan aset'. Pemerintah siap menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama DPR setelah keputusan nama final.

Berita terkait