Menkum Tunggu DPR soal Penggantian Nama RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunggu keputusan DPR RI terkait usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk Prolegnas. Usulan perubahan nomenklatur muncul dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 4 Agustus 2024. Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda membedakan istilah 'perampasan' yang bersifat tegas dan represif dengan 'pemulihan' yang lebih restoratif dan humanis. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkonfirmasi masih mengkaji berbagai usulan nama alternatif, di antaranya 'peralihan aset'. Pemerintah siap menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama DPR setelah keputusan nama final.
Bagikan
Berita terkait
Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses, DPR Serap Masukan Publik
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.08
Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.25
RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan yang Kuat
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.45
IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.28