Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara guna memastikan stabilitas anggaran.
Selain itu, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, tersedia kesempatan mengikuti seleksi PNS pada tahun 2027. Saat ini, pemerintah sedang melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.25
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.30
Komisi X DPR Minta Seleksi PPPK Jadi PNS Prioritas di Wilayah 3T
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.23
Bahtra Banong: Penataan Guru PPPK Bukti Presiden Prabowo Dengar Aspirasi Guru
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027, Komisi II: Isu Dirumahkan Terbantah
Berita terkait
Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.00
Ungkap Skema Pengangkatan Status Guru PPPK, Mendagri: Pembiayaannya dari APBN
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 05.04
3 Aspek Utama Pengalihan Guru PPPK jadi ASN Pusat, Harus Diawasi ya
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 05.55
Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Dindikbud Kota Serang Masih Pikirkan Nasib Honorer
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 22.18