Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara guna memastikan stabilitas anggaran.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, tersedia kesempatan mengikuti seleksi PNS pada tahun 2027. Saat ini, pemerintah sedang melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait