Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Agus Andrianto Instruksikan Audit Pemberian Remisi Terindikasi Pungli

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyuruh Inspektur Jenderur melakukan audit terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian remisi. Jika audit mengungkapkan pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Agus menyatakan bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kasus investasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dinilai tidak benar. Akibatnya, Menteri memerintahkan agar pembebasan bersyaratnya dicabut karena ada proses remisi yang tidak sesuai prosedur. Audit ini juga mencakup peninjauan terhadap seluruh kasus serupa untuk memastikan kepatuhan aturan.

Ombudsman RI, melalui anggotanya Syafrida R. Rasaha, juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat mekanisme pencegahan terhadap praktik pungli dan transaksionalisme yang melibatkan petugas serta narapidana. Temuan ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan keadilan dalam sistem perbaikan pidana di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait