Menteri Agus Andrianto Instruksikan Audit Pemberian Remisi Terindikasi Pungli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyuruh Inspektur Jenderur melakukan audit terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian remisi. Jika audit mengungkapkan pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Agus menyatakan bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kasus investasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dinilai tidak benar. Akibatnya, Menteri memerintahkan agar pembebasan bersyaratnya dicabut karena ada proses remisi yang tidak sesuai prosedur. Audit ini juga mencakup peninjauan terhadap seluruh kasus serupa untuk memastikan kepatuhan aturan.
Ombudsman RI, melalui anggotanya Syafrida R. Rasaha, juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat mekanisme pencegahan terhadap praktik pungli dan transaksionalisme yang melibatkan petugas serta narapidana. Temuan ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan keadilan dalam sistem perbaikan pidana di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.14
Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 13.59
Pakar Hukum Dukung Literasi Jadi Pertimbangan Remisi Warga Binaan
Berita terkait
Mashudi Mengundurkan Diri dari Dirjen Pemasyarakatan Buntut Kasus Lapas Cibinong
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.04
Penghuni Rutan Pondok Bambu Disebut Harus Bayar Rp250 Juta untuk Gunakan Telepon
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 22.27
Skandal Lapas Cibinong, DPR Puji Pejabat Ombudsman, 'Tapi Hati-Hati Disantet!'
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 20.10
Ombudsman Ungkap Pungli Rp150 Ribu per Minggu Bagi Napi Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.53