Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dicabut. Pencabutan dilakukan akibat adanya proses remisi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Indra sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dengan kewajiban melapor ke Bapas setiap bulan. Namun, dugaan penyimpangan dalam proses remisinya menjadi dasar pencabutan keputusan ini. Agus belum menjelaskan secara rinci apakah pencabutan ini berarti Indra harus kembali ke penjara untuk menyelesaikan sisa masa pidananya. Saat ini, diketahui bahwa Indra telah keluar dari Lapas Cibinong.

Kasus ini mencuat bersamaan dengan temuan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyatakan bahwa tiga kontainer di lingkungan lapas tercatat sebagai barang milik negara, namun isinya diduga disiapkan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga mengumumkan evaluasi terhadap pemberian remisi Indra, khususnya terkait remisi sakit berkepanjangan, untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP. Indra Kenz sendiri dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang terkait Binomo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait