Menteri PPPA Dorong Perusahaan Sawit Sediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong agar perusahaan sektor kelapa sawit menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pekerja perempuan. Penyediaan RP3 menjadi mandat berdasarkan Peraturan Mentererai PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. RP3 ditujukan untuk memberikan akses bagi pekerja perempuan untuk melaporkan kekerasan di tempat kerja dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi.
Kementerian PPPA juga meluncurkan Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit pada Pekan Riset Sawit Indonesia, 20 Juli 2026. Pedoman ini disosialisasikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan perusahaan kelapa sawit untuk menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan dan program yang responsif gender.
Arifah menekankan bahwa penerapan pedoman ini penting agar sektor kelapa sawit tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memberikan perlindungan dan kesempatan yang setara bagi pekerja perempuan, termasuk kesempatan yang adil, perlindungan hak pekerja, lingkungan kerja yang aman, dan pelibatan perempuan secara bermakna.
Bagikan
Berita terkait
Grup Chat Bernuansa Seksual Libatkan Anak, Menteri PPPA Minta Identitas Tak Disebar
VOI · 4 September 2026 pukul 13.00
Grup chat seksual libatkan anak, Arifah minta lindungi identitas anak
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 11.38
Pemerintah Turun Tangan, Warga Bisa Blokir Algoritma Media Sosial
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.35
Aturan RI Mendunia Sampai di Eropa, Dunia Kompak Berubah
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.52