Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM: Status-Perlindungan Pekerja Informal Masuk RUU Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas bersama DPR akan mengakomodasi perlindungan bagi pekerja informal, khususnya yang terserap oleh sektor UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja oleh UMKM sangat masif, namun mayoritas pekerjanya belum memiliki status hukum dan jaring pengaman yang setara dengan pekerja formal. RUU ini dirancang untuk menjembatani ketimpangan perlindungan antara pekerja formal dan informal.

Maman menegaskan bahwa meskipun pemerintah terus mendorong transisi UMKM menuju sektor formal, perlindungan hukum bagi pekerja yang masih berada di sektor informal tetap perlu diterapkan secara paralel. Intervensi perlindungan ini akan dibahas lebih detail dalam forum pembahasan RUU.

Pemerintah menyadari pentingnya memberikan hak perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang belum resmi masuk ke sektor formal. RUU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi untuk memastikan pekerja informal tetap dilindungi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait