Menteri UMKM: Status-Perlindungan Pekerja Informal Masuk RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memastikan RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas bersama DPR akan mengakomodasi perlindungan bagi pekerja informal, khususnya yang terserap oleh sektor UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja oleh UMKM sangat masif, namun mayoritas pekerjanya belum memiliki status hukum dan jaring pengaman yang setara dengan pekerja formal. RUU ini dirancang untuk menjembatani ketimpangan perlindungan antara pekerja formal dan informal.
Maman menegaskan bahwa meskipun pemerintah terus mendorong transisi UMKM menuju sektor formal, perlindungan hukum bagi pekerja yang masih berada di sektor informal tetap perlu diterapkan secara paralel. Intervensi perlindungan ini akan dibahas lebih detail dalam forum pembahasan RUU.
Pemerintah menyadari pentingnya memberikan hak perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang belum resmi masuk ke sektor formal. RUU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi solusi untuk memastikan pekerja informal tetap dilindungi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.10
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan ke DPR, Ini Bocorannya
Berita terkait
PKB Soroti Nasib Pekerja Gig: Jangan Sampai Hak Perlindungan Ikut Serabutan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 19.14
58 Dana Pensiun Dibubarkan, OJK Ungkap Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.05
RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober, Ini Bocoran Isinya
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 20.30
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.20