Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) yang terintegrasi dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kebijatan ini tidak bisa disusun terpisah karena ekosistem transportasi daring melibatkan sekitar 15 hingga 20 juta entitas UMKM. Integrasi ini bertujuan mencegah kebijakan berjalan sepotong-potong dan memastikan keberlangsungan keseluruhan ekosistem transportasi digital.
Pemerintah sedang menyinkronkan Perpres ojol dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan yang sedang dibahas bersama DPR RI. Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada DPR. Selain itu, kebijakan terkait transportasi online juga akan diselaraskan dengan RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR).
Penyelarasan regulasi ini diperlukan karena ekosistem transportasi daring tidak hanya melibatkan pengemudi ojol, tetapi juga pelaku UMKM yang menggunakan layanan tersebut untuk distribusi dan penjualan produk. Dengan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap dapat menciptakan landasan kebijakan yang lebih menyeluruh untuk mendukung keberlangsungan transportasi online dan aktivitas UMKM di dalamnya.
Bagikan
Berita terkait
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.16
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
Menteri Kumpul Buat Putuskan Nasib Ojol, Begini Hasilnya
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.10