Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) yang terintegrasi dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kebijatan ini tidak bisa disusun terpisah karena ekosistem transportasi daring melibatkan sekitar 15 hingga 20 juta entitas UMKM. Integrasi ini bertujuan mencegah kebijakan berjalan sepotong-potong dan memastikan keberlangsungan keseluruhan ekosistem transportasi digital.

Pemerintah sedang menyinkronkan Perpres ojol dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan yang sedang dibahas bersama DPR RI. Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada DPR. Selain itu, kebijakan terkait transportasi online juga akan diselaraskan dengan RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR).

Penyelarasan regulasi ini diperlukan karena ekosistem transportasi daring tidak hanya melibatkan pengemudi ojol, tetapi juga pelaku UMKM yang menggunakan layanan tersebut untuk distribusi dan penjualan produk. Dengan koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap dapat menciptakan landasan kebijakan yang lebih menyeluruh untuk mendukung keberlangsungan transportasi online dan aktivitas UMKM di dalamnya.

Berita terkait