Meski Santuni Korban, Wanita Mabuk Tewaskan Pria di Surabaya Tetap Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, yang menyebabkan kematian RPK (25). Menurut Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N. A, kecelakaan terjadi ketika ENR mengemudi dalam kondisi mabuk. Hasil tes tiup menunjukkan kadar alkohol sebesar 1,06, sementara tes urine tidak mendeteksi narkotika. Akibatnya, taksi listrik yang ditabrak ENR mengalami kerusakan ringan pada sisi kiri, namun pengemudinya tidak mengalami luka. Santunan telah diberikan oleh ENR kepada keluarga korban, namun proses hukum tetap berlanjut. Pihak kepolisian belum memungkinkan pertanggungjawaban penuh dari pelaku karena keluarga korban masih berada dalam keadaan berduka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.00
Pengakuan Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk: Pulang Pesta, Tenggak 7 Gelas
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 06.00
Pulang Pesta Berujung Petaka: Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk-Tewaskan 1 Orang
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.13
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 20.04
Polisi Sebut Negatif Narkoba, Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Positif Alkohol 1,06 Persen
Berita terkait
Wanita Penabrak Orang Hingga Korban Tewas di Surabaya Meminta Maaf
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.42
Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.15
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Kaget saat Sadari Kelakuannya
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.05
Pengemudi Wanita Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.47