Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Meski Santuni Korban, Wanita Mabuk Tewaskan Pria di Surabaya Tetap Diproses Hukum

ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, yang menyebabkan kematian RPK (25). Menurut Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon N. A, kecelakaan terjadi ketika ENR mengemudi dalam kondisi mabuk. Hasil tes tiup menunjukkan kadar alkohol sebesar 1,06, sementara tes urine tidak mendeteksi narkotika. Akibatnya, taksi listrik yang ditabrak ENR mengalami kerusakan ringan pada sisi kiri, namun pengemudinya tidak mengalami luka. Santunan telah diberikan oleh ENR kepada keluarga korban, namun proses hukum tetap berlanjut. Pihak kepolisian belum memungkinkan pertanggungjawaban penuh dari pelaku karena keluarga korban masih berada dalam keadaan berduka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait