Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Surabaya yang menyebabkan satu orang tewas. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) karena tindak pelarian dari lokasi kejadian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait