Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Surabaya yang menyebabkan satu orang tewas. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) karena tindak pelarian dari lokasi kejadian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.15
Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 14.47
Pengemudi Wanita Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya Jadi Tersangka
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 21.30
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Taksi Tewaskan Pria di Depan Grahadi Surabaya
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.42
Wanita Penabrak Orang Hingga Korban Tewas di Surabaya Meminta Maaf
Berita terkait
Polisi Sebut Negatif Narkoba, Pengemudi Outlander Maut di Surabaya Positif Alkohol 1,06 Persen
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 20.04
Pengakuan Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk: Pulang Pesta, Tenggak 7 Gelas
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 18.00
Wanita Mabuk Tewaskan Pekerja di depan Grahadi Surabaya Jadi Tersangka
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.32
Wanita Nyopir Sambil Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya: Saya Minta Maaf
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 17.18