Mirisnya Rangkap Jabatan di Negeri Ini Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ombudsman RI mempertanyakan praktik rangkap jabatan di lingkup kabinet yang dinilai mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih. Koalisi masyarakat sipil, terdiri dari Transparency International Indonesia, Celios, dan Themis Indonesia, menyampaikan laporan tentang keterlibatan birokrat aktif dan politisi dalam struktur komisaris BUMN yang meningkatkan risiko konflik kepentingan. Hasil kajian sebelumnya Ombudsman pada 2019 telah disampaikan kepada Presiden, namun putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang menegakkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menjadi momentum baru untuk memaksa pemerintah menjalankan kebijakan tersebut. Masa transisi dua tahun telah diberikan MK untuk menarik wakil menteri dari jabatan di BUMN.
Bagikan
Berita terkait
Rugi Rp670 Miliar, INKA Butuh Pembenahan Serius
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.32
Kreditur Setujui Restrukturisasi Utang
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.14
Ketua Komisi II Bicara Birokrasi: Kita Dibikin Ribet Sendiri Sama Hukum Kita
kumparan · 15 September 2026 pukul 14.02
RUU Keuangan Negara Disusun Pakai Skema Omnibus Law, Apa yang Diubah?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 11.09