Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim MK Tantang Pemerintah: Mana Bukti Draf UU Polri 2024–2026?

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang dibahas pada 2024 dan 2026 sebagai bukti proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri. Permintaan ini dilakukan dalam pemeriksaan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 yang menggugat prosedur pembentukan UU tersebut. Saldi menekankan bahwa bukti dokumen resmi diperlukan untuk memastikan kesinambungan antara pembahasan RUU pada kedua periode tersebut. Selain draf RUU, pihak yang terkait juga diminta menyerahkan catatan kegiatan, daftar ahli yang terlibat, jadwal pembahasan, naskah akademik dari 2024, serta perubahan yang dilakukan setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, tanpa bukti yang cukup, ada risiko bahwa klaim mengenai proses pembahasan tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Dua perkara ini diajukan oleh sekelompok pemohon yang mewakili berbagai lembaga dan organisasi, termasuk Indonesia Parliamentary Center dan sejumlah mahasiswa, yang meminta agar UU Polri terbaru dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan ketentuannya dikembalikan ke versi sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait