Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait UU APBN 2026 yang diajukan oleh MBG Watch. Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK membatalkan beberapa ketentuan yang dianggap memberi ruang terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah anggaran melalui Peraturan Presiden. Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 dioreksi: perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pusat atau kebijakan fiskal harus mendapat persetujuan DPR. Penggunaan Dana Desa untuk kebijakan pemerintah pusat dibatasi, harus melalui pemerintah desa demi pembangunan berkelanjutan. Korban gugatan meliputi Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad, serta beberapa organisasi. MBG Watch menilai putusan memberikan batas yang lebih tegas terhadap diskresi fiskal pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait