MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait UU APBN 2026 yang diajukan oleh MBG Watch. Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK membatalkan beberapa ketentuan yang dianggap memberi ruang terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah anggaran melalui Peraturan Presiden. Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 dioreksi: perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pusat atau kebijakan fiskal harus mendapat persetujuan DPR. Penggunaan Dana Desa untuk kebijakan pemerintah pusat dibatasi, harus melalui pemerintah desa demi pembangunan berkelanjutan. Korban gugatan meliputi Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad, serta beberapa organisasi. MBG Watch menilai putusan memberikan batas yang lebih tegas terhadap diskresi fiskal pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.28
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.35
DPR: Sudah Ada Pertemuan dengan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu
Berita terkait
Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.09
Koalisi Masyarakat Sipil: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Tidak Perlu Tunggu Tahun 2028
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 13.25
352 Siswa Diduga Keracunan MBG, DPR Heran SPPG Bermasalah Terulang Lagi
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 09.00
Waka DPR Desak BGN Ambil Langkah Tegas Buntut 352 Siswa Lombok Keracunan MBG
Detik.com · 12 September 2026 pukul 18.05