Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni untuk pendidikan dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Keputusan ini terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen tersebut hanya boleh digunakan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk dalam alokasi ini agar kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 dapat terpenuhi sepenuhnya.

MK menganggap dimasukkannya anggaran MBG dalam dana pendidikan menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat penyelesaian masalah pendidikan lain yang lebih mendasar, seperti pemenuhan sarana prasarana dan gaji guru. Penjelasan dalam undang-undang yang memperluas definisi di luar batang tubuh pasal dianggap tidak sah karena mengubah substansi pengaturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait