Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum dalam alokasi dana pendidikan.
MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Selain itu, MK menegaskan bahwa program MBG secara substansi konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, sehingga anggarannya harus disusun sebagai alokasi tersendiri. Putusan ini memerintahkan pemuatannya dalam berita negara untuk kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.39
Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.10
MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.02
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.19
Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!
Berita terkait
Anggaran MBG Rp 240 Triliun Masih dari Pos Pendidikan, Purbaya Beri Penjelasan
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
Purbaya Cek Proyek Sekolah Rakyat Surabaya, Realisasi Anggaran Capai Rp 3,21 T
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 01.01
Purbaya Janji Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.55
MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.22