Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum dalam alokasi dana pendidikan.

MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun hanya berlaku untuk APBN 2026. Selain itu, MK menegaskan bahwa program MBG secara substansi konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, sehingga anggarannya harus disusun sebagai alokasi tersendiri. Putusan ini memerintahkan pemuatannya dalam berita negara untuk kepastian hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait