Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Keputusan ini diambil dalam uji materi Undang-Undang APBN 2026, di mana MK menegaskan bahwa MBG tetap sah menggunakan anggaran APBN 2026 dan tidak melanggar UUD 1945. Pemisahan ini harus dilakukan agar program MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons bahwa pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja. Prasetyo menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari isinya sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menambahkan bahwa proses penyusunan anggaran melibatkan DPR, sehingga diskusi akan dilakukan bersama.

Putusan MK ini harus dimuat dalam Berita Negara RI. Pemisahan anggaran MBG dari pendidikan bertujuan untuk memisahkan program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan dari dana operasional sekolah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait