MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, PDIP Dorong APBN Perubahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam postur dana pendidikan di APBN adalah inkonstitusional, melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7). Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menegaskan pemerintah harus taat pada putusan tersebut. MK memberikan batas waktu hingga 2028 untuk menjalankan putusan, namun Charles mendorong penerapannya lebih cepat, yaitu pada 2027, atau bahkan melalui APBN Perubahan di 2026. Ia menyatakan fraksi PDIP menghormati putusan MK dan berharap segera dieksekusi. Pernyataan ini disampaikan Charles di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (3/8).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.44
Komisi IX: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 12.57
Purbaya ke Siswa Sekolah Rakyat: Belajar Rajin Biar Jadi Menteri
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 12.00
Purbaya Tinjau Penggunaan Anggaran Sekolah Rakyat di Surabaya
CNBC Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 21.28
Purbaya Janji APBN Dukung Penuh Sekolah Rakyat, Ucap Ini ke Siswa
Berita terkait
MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.22
MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.10
Purbaya Ungkap Alokasi Anggaran Capai Rp1.566 Triliun untuk Pendidikan, Perlinsos, dan Pangan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 17.45
Anggaran MBG Rp 240 Triliun Masih dari Pos Pendidikan, Purbaya Beri Penjelasan
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.00