Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak langsung dicabut dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG pada tahun berjalan berpotensi membuat APBN 2026 inkonstitusional karena akan menurunkan alokasi pendidikan di bawah batas minimal 20% dari APBN sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Meski pendanaan MBG melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi, MK menilai program ini konstitusional sebagai prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

MK menegaskan ke depannya anggaran MBG harus disusun sebagai pos tersendiri, terpisah dari anggaran pendidikan, untuk menjamin kepastian hukum dan agar dana pendidikan difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, pendidik, serta sarana dan prasarana. Pemisahan ini juga akan memberikan dasar hukum lebih kuat bagi MBG sebagai program prioritas.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK, dengan penerapan pemisahan anggaran mulai tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai. Putusan ini memastikan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan tertentu dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait