MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak langsung dicabut dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan anggaran MBG pada tahun berjalan berpotensi membuat APBN 2026 inkonstitusional karena akan menurunkan alokasi pendidikan di bawah batas minimal 20% dari APBN sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Meski pendanaan MBG melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi, MK menilai program ini konstitusional sebagai prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
MK menegaskan ke depannya anggaran MBG harus disusun sebagai pos tersendiri, terpisah dari anggaran pendidikan, untuk menjamin kepastian hukum dan agar dana pendidikan difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, pendidik, serta sarana dan prasarana. Pemisahan ini juga akan memberikan dasar hukum lebih kuat bagi MBG sebagai program prioritas.
Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK, dengan penerapan pemisahan anggaran mulai tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai. Putusan ini memastikan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan tertentu dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 06.13
MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.17
Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 19.06
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.58
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
Berita terkait
Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.14
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.48
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.28
MK Putuskan 18 Gugatan UU Hari Ini: Dari Program MBG hingga UU Pendidikan Tinggi
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.42