Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Tak Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disampaikan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno III Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8). NU menyoroti bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN belum dijalankan secara maksimal, sebagian digunakan untuk membiayai program MBG. MK melalui putusan Nomor 40/PUU/2021/2026 memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG. NU juga merumuskan prinsip penyusunan kebijakan anggaran negara, termasuk sesuai kemaslahatan, adil, tidak boros, dan tidak menimbulkan tuduhan. Rekomendasi dilaksanakan mulai tahun anggaran 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait