Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Tak Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rekomendasi ini disampaikan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno III Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8). NU menyoroti bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN belum dijalankan secara maksimal, sebagian digunakan untuk membiayai program MBG. MK melalui putusan Nomor 40/PUU/2021/2026 memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG. NU juga merumuskan prinsip penyusunan kebijakan anggaran negara, termasuk sesuai kemaslahatan, adil, tidak boros, dan tidak menimbulkan tuduhan. Rekomendasi dilaksanakan mulai tahun anggaran 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 08.30
Prabowo: Belum 2 Tahun Kita Telah Mencapai Prestasi Besar
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.44
Prabowo Puji Sudaryono di Depan Warga NU: Anak Muda yang Jantungnya Kuat
Berita terkait
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.00