Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI karena tidak menemukan bukti ijazah SMA dari sekolah di Australia dan Singapura. Hakim MK Adies Kadir menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran memiliki diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA. Pihak yang menggugat melewati batas waktu sengketa pasca-pemilu, sekaligus Gibran telah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. MK menolak permohonan gugatan dalam perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, memutuskan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diverifikasi secara hukum untuk membatalkan statusnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait