MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI karena tidak menemukan bukti ijazah SMA dari sekolah di Australia dan Singapura. Hakim MK Adies Kadir menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran memiliki diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA. Pihak yang menggugat melewati batas waktu sengketa pasca-pemilu, sekaligus Gibran telah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. MK menolak permohonan gugatan dalam perkara PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, memutuskan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diverifikasi secara hukum untuk membatalkan statusnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.50
Kisruh Ijazah Gibran Segera Diputuskan, Jokowi Disebut Sangat Tenang Karena...
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.53
MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.15
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres
Berita terkait
Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 di RI Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.40
Analis: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.55
Analis Politik: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.55
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40