Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas. Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa dokumen yang diajukan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang tidak mencerminkan kelulusan tetapi sekadar kehadiran dalam proses belajar. MK menegaskan bahwa certificate of attendance tidak berisi pernyataan kelulusan seperti 'This is to certify that... has been awarded...' dan tidak dilengkapi dengan nilai akhir yang biasanya menjadi dasar penerbitan ijazah. Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, MK tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah asing yang setara dengan SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait