MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas. Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa dokumen yang diajukan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang tidak mencerminkan kelulusan tetapi sekadar kehadiran dalam proses belajar. MK menegaskan bahwa certificate of attendance tidak berisi pernyataan kelulusan seperti 'This is to certify that... has been awarded...' dan tidak dilengkapi dengan nilai akhir yang biasanya menjadi dasar penerbitan ijazah. Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, MK tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah asing yang setara dengan SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.59
Sidang Putusan soal Ijazah Gibran di MK Dimulai
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.56
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Jelang Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Puan: Kami Hormati Apa pun Keputusannya
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 13.37
PSI Ungkap Ijazah Pendidikan Terakhir Gibran Tak Setara dengan SMK
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 12.55
Kenapa Ijazah Gibran Baru Dipermasalahkan? Politisi PDIP: Karena Selama Ini...
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.00
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00