Modus Salam Tempel, Dua Perempuan Selundupkan Sabu di PN Semarang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas pengawal tahanan di Pengadilan Negeri Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Rutan dengan modus salam tempel. Dua perempuan, DL dan DA (istri dan adik dari tahanan F), ditangkap setelah menyulut sabu 0,5 gram ke dalam tangan terdakwa Mohamad Adi Trisugiarto usai persidangan pada 18 Agustus 2024. Investigasi memulai dari curiga gerak-gerik DA yang mendekati terdakwa dengan bersalaman erat. Kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hadi Sunoto, Juru Bicara PN Semarang, menyatakan penangkapan menghebohkan lingkungan pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33
Sabu 2 Ton dan 157 Bal Rokok Ilegal Diselundupkan Kapal Asing di Kepri
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 19.12
Polisi Gagalkan Pengiriman 381 Cartridge Etomidate ke Kampung Ambon
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.51
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia, Jumlah Barbuk Fantastis
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.21
Detik-detik Kapal Angkut 2,6 Ton Narkotika Cair Disergap di Laut Kepri
Berita terkait
Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.14
Pura-pura Salaman, Pengunjung Sidang PN Semarang Nekat Beri Sabu ke Terdakwa
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 23.40
Bawa Ganja di Bali, WNA Asal Amerika Serikat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.08
Komisi III DPR Dukung BNN Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair: Kado HUT RI
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.56