Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus Salam Tempel, Dua Perempuan Selundupkan Sabu di PN Semarang Ditangkap

Petugas pengawal tahanan di Pengadilan Negeri Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke Rutan dengan modus salam tempel. Dua perempuan, DL dan DA (istri dan adik dari tahanan F), ditangkap setelah menyulut sabu 0,5 gram ke dalam tangan terdakwa Mohamad Adi Trisugiarto usai persidangan pada 18 Agustus 2024. Investigasi memulai dari curiga gerak-gerik DA yang mendekati terdakwa dengan bersalaman erat. Kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan UU Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hadi Sunoto, Juru Bicara PN Semarang, menyatakan penangkapan menghebohkan lingkungan pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait