Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Moge hingga Emas Disita Hasil Geledah Kasus Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi berbeda selama tiga hari terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan dilakukan dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk empat unit motor gede, satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, dokumen kendaraan serta tanah dan bangunan, dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk. Selain itu, ditemukan emas dan logam mulia di rumah dinas Bupati Pemalang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS), dan pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Lokasi penggeledahan meliputi apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, kediaman DIS di Kabupaten Kendal, dan rumah LBS di Kabupaten Purworejo.

Penyidik KPK selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang. Kasus ini melibatkan penyitaan aset berharga sebagai bagian dari investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait