Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dewas Bakal Periksa Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa Setya untuk menentukan pelanggaran kode etik. Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Polri, sehingga Dewas juga mengkaji apakah ia akan dikembalikan ke kepolisian.

Setya diduga membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi tersebut digunakan oleh Lilik untuk memeras Bupati Anom, dengan mengiming-imingi bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di sana. KPK menegaskan akan memproses Setya secara pidana selain sanksi etik.

Selain Setya, KPK menetapkan tiga tersangka lain: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pihak swasta Mohamad Haris, dan Lilik Budi Suprianto. Keempatnya ditahan oleh KPK. Proses pemeriksaan Dewas terhadap Setya sedang diatur koordinasinya dengan Deputi Penindakan untuk memastikan transparansi dan perbaikan sistem ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait