Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2024. Ketiga pelaku, FP (23), DS (33), dan DDS (29), merupakan pekerja lepas yang ikut serta dalam kericuhan karena merasa terganggu oleh situasi ricuh di lokasi. Penangkapan dilakukan di Babakan Madang, Bogor, berdasarkan hasil investigasi scientific crime investigation yang mencocokkan sidik jari pada barang bukti TKP dengan identitas pelaku. Korban meninggal setelah keluar dari rumahnya pada malam hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3)/(4) dan Pasal 466 ayat (2)/(3) UU KUHP 10/2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 14.58
Petunjuk Polisi Ungkap Dugaan Pengeroyokan Bambang Pejompongan
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 14.33
Tiga Pengeroyok Bambang Pejompongan Ditangkap di Bogor
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.58
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Terungkap dari Analisis Sketsa Wajah-Sidik Jari
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 12.46
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus
Berita terkait
Terungkap Sketsa Wajah Terduga Pengeroyok Warga di Pejompongan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 08.01
Polisi Belum Temukan Indikasi Ormas Terlibat Pengeroyokan Bambang
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 17.36
Polisi Sebar Sketsa 2 Pengeroyok yang Tewaskan Warga Pejompongan Usai Demo DPR, Ini Ciri-cirinya
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.27
Polisi Rilis Sketsa Wajah Pelaku Pengeroyokan Maut di Pejompongan
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.54