Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap

Polisi Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2024. Ketiga pelaku, FP (23), DS (33), dan DDS (29), merupakan pekerja lepas yang ikut serta dalam kericuhan karena merasa terganggu oleh situasi ricuh di lokasi. Penangkapan dilakukan di Babakan Madang, Bogor, berdasarkan hasil investigasi scientific crime investigation yang mencocokkan sidik jari pada barang bukti TKP dengan identitas pelaku. Korban meninggal setelah keluar dari rumahnya pada malam hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3)/(4) dan Pasal 466 ayat (2)/(3) UU KUHP 10/2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait