MPR Ungkap 3 Opsi Payung Hukum PPHN Usai Temui Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan membuka tiga opsi payung hukum untuk mengatur status PPHN secara formal. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Pacul, menyampaikan bahwa ketiganya adalah: (1) memasukkan PPHN ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga membutuhkan amendemen, (2) menetapkannya melalui Tap MPR, atau (3) mengatur PPHN melalui undang-undang biasa yang memerlukan kerja sama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diskusi mengenai tiga opsi ini dilakukan dalam pertemuan antara MPR dan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, MPR sudah menyelesaikan hasil kajiannya dan kini menunggu respons serta masukan dari pemerintah. Pacul menyampaikan bahwa pemerintah diperlukan untuk memberikan revisi atau tambahan terhadap dokumen yang telah disusun MPR. Proses ini diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu dekat karena pemerintah perlu menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terlebih dahulu sebelum dapat diserahkan kepada MPR untuk ditindaklanjuti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 18.36
MPR Sudah Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Harap Segera Jadi Produk Hukum
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 20.39
Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.56
Ketua MPR Ahmad Muzani Pastikan Formulasi Hukum PPHN Terus Dimatangkan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48
MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amandemen UUD atau Tap MPR
Berita terkait
Muzani Ungkap Alasan MPR Tak Gegabah Amendemen UUD 1945
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 13.45
MPR Tak Mau Gegabah Amendemen UUD 1945, Muzani: Konsekuensinya Luar Biasa
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 13.01
MPR Luncurkan Buku Amendemen UUD 1945: Bukan Sekadar Sejarah, tapi Pemikiran
kumparan · 27 September 2026 pukul 12.54
Bamsoet Dorong MPR Lebih 'Galak' dan Jadi Penjaga Konsensus Nasional
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.19