Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MPR Ungkap 3 Opsi Payung Hukum PPHN Usai Temui Presiden

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan membuka tiga opsi payung hukum untuk mengatur status PPHN secara formal. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Pacul, menyampaikan bahwa ketiganya adalah: (1) memasukkan PPHN ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga membutuhkan amendemen, (2) menetapkannya melalui Tap MPR, atau (3) mengatur PPHN melalui undang-undang biasa yang memerlukan kerja sama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diskusi mengenai tiga opsi ini dilakukan dalam pertemuan antara MPR dan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, MPR sudah menyelesaikan hasil kajiannya dan kini menunggu respons serta masukan dari pemerintah. Pacul menyampaikan bahwa pemerintah diperlukan untuk memberikan revisi atau tambahan terhadap dokumen yang telah disusun MPR. Proses ini diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu dekat karena pemerintah perlu menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terlebih dahulu sebelum dapat diserahkan kepada MPR untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait