Muncikari 13 WNA dalam Kasus Prostitusi Online di Bali Ternyata WN Ukraina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Imigrasi Ngurah Rai menangkap satu orang muncikari berinisial OG, yang merupakan warga negara Ukraina, dalam operasi yang turunkan 12 orang WNA perempuan di Umalas, Seminyak, dan Canggu pada malam Kamis, 17 September. OG ditangkap setelah tim gabungan menemukan seorang WN Rusia berinisial IP di Nook Canggu. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker-nya untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. OG memiliki ITAS Investor yang sudah kadaluarsa pada 14 Oktober 2025 dan diduga bertindak sebagai perantara antara IP dan pelanggan.
Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, menyatakan bahwa OG dan IP dapat dikenai tindak pidana cabul atau TPPO karena adanya pengendali yang mengatur layanan prostitusi online. Ditemukan bukti berupa uang tunai dan percakapan digital antara OG dan IP yang membahas sistem bagi hasil. Kedua tersangka diketahui kenal sejak Juni dan melakukan kegiatan sejak bulan tersebut dengan komunikasi intens. IP diberi bayaran sebesar 1.100 AUD per jam oleh pelanggan.
Polisi akan terus menyelidiki jaringan terkait IP dan OG. Hasil penyelidikan akan dikirimkan ke Polda Bali untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk penetapan penyidik, polisi membutuhkan dua alat bukti yang cukup: keterangan saksi, bukti digital, dan barang bukti uang.
Bagikan
Berita terkait
Identitas dan Asal Negara 13 WNA Pelaku Prostitusi Online di Bali
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.16
Detik-detik Imigrasi Bali Ciduk 13 WNA Jaringan Prostitusi, Jual Diri Lewat WA
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 21.11
13 WNA Terjaring Prostitusi Online di Bali, Pasang Tarif Rp 13 Juta
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.05
13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali
kumparan · 18 September 2026 pukul 19.41