2 Saksi Bantah Aliran Uang ke Yaqut, Beber soal Dugaan Arahan Fee
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 membantah pernah memberikan aliran uang senilai US$271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan dan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Yaqut. Mereka juga enggan memastikan asal-usul angka US$271.500 yang disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, dengan Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 triliun. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga tersangkut dalam kasus ini, termasuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga memperkaya diri sebesar US$5,2 juta dan Rp330 juta. Kasus ini melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan diduga merugikan negara secara signifikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 07.56
Sitaan Range Rover hingga LEGO Star Wars Diungkap di Sidang Kuota Haji
JawaPos · 8 September 2026 pukul 21.45
Barang Mewah Eks Honorer Kemenag Dibongkar di Sidang Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.08
Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
Berita terkait
Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.59
KPK Pastikan Usut Dugaan Permintaan Uang 24 Panja Komisi VIII dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 15.45
Yaqut Cecar 3 Saksi soal Perintah Korupsi Kuota Haji, Jawabannya Kompak: Tak Pernah
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.47
Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji
Detik.com · 4 September 2026 pukul 03.22