Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Saksi Bantah Aliran Uang ke Yaqut, Beber soal Dugaan Arahan Fee

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 membantah pernah memberikan aliran uang senilai US$271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan dan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Yaqut. Mereka juga enggan memastikan asal-usul angka US$271.500 yang disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, dengan Yaqut diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 triliun. Selain Yaqut, tiga terdakwa lain juga tersangkut dalam kasus ini, termasuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga memperkaya diri sebesar US$5,2 juta dan Rp330 juta. Kasus ini melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan diduga merugikan negara secara signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait