Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem jalani sidang perdana banding kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pengadaan Chromebook. Pengacaranya, Zaid Mushafi, mengajukan memori banding yang mempertanyakan pertimbangan hakim dalam putusan awal dan meminta agar fakta‑fakta dibuka kembali. Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, dengan fokus pada status penahanan rumah Nadiem. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019‑2022 yang merugikan negara Rp1,56 triliun. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar (subsidier 190 hari penjara) dan mengganti rugi Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, sebagian besar dari investasi Google. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020‑2022 dilakukan tanpa mematuhi perencanaan dan prinsip pengadaan. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (yang masih buron). Vonis ini didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Berita terkait