Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kembali menyoroti penetapan uang pengganti senilai Rp 809 miliar dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa dua saksi dari pihak GOTO, yakni Direktur Utama periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman. Nadiem mengklaim tidak pernah menerima uang dari transaksi Rp 809 miliar yang dipersoalkan, menyatakan bahwa seluruh urusan korporasi telah dikuasakan kepada GOTO sehingga ia tidak mengetahui transaksi tersebut.
Nadiem menegaskan bahwa fakta baru telah ditemukannya belum dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Ia menyatakan bahwa fakta-fakta mengenai uang pengganti tersebut sudah "terang benderang" dan siap dibongkar dalam sidang ini. Namun, pihaknya tidak merinci lebih lanjut mengenai bukti atau fakta spesifik yang akan disampaikan.
Sementara itu, saksi dari GOTO yang dihadirkan dalam sidang diperiksa terkait peran dan keputusan manajemen terkait transaksi yang menimbulkan Rp 809 miliar. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyalahgunaan dana dan tanggung jawab pihak terkait dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.40
Sidang Banding, Nadiem Ungkit Kejanggalan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.57
Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.55
Eks Dirut GOTO Buka-bukaan di Sidang Banding Nadiem Makarim
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 11.13
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
Berita terkait
Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 09.09
Serba-serbi Hukuman Nadiem Makarim Diperingan Majelis Hakim Banding
kumparan · 25 September 2026 pukul 06.30
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45