Nakhoda KM Virgo 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka atas kecelakaan kapal yang terbalik di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Selatan. Tersangka kini telah ditahan, namun penyidik masih memeriksa pihak lain yang kemungkinan bertanggung jawab. Arief dijerat Pasal 302 ayat 3 UU Pelayaran dan Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 KUHP.
Insiden terjadi pada 13 September saat kapal berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dan mengalami cuaca buruk. Dari total korban, 108 orang ditemukan selamat, 78 orang meninggal dunia, dan 57 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.30
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Disidik dengan Pasal Berlapis
JawaPos · 30 September 2026 pukul 22.00
Mabes Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.53
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
Berita terkait
DPR Soroti Kecelakaan Kapal Beruntun, Nyawa Melayang Tak Ada Tersangka
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.42
Kasus KM Virgo Transport 8: Mengapa Nakhoda Tak Boleh Selamatkan Diri Duluan?
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Kasus KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Baharkam Polri Ambil Alih Pengusutan Kasus Kecelakaan Maut KM Virgo 8
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 15.09