Nggak Ribet Lagi, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Bayar di Samsat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kendaraan yang terblokir akibat ETLE (Elektronik Toll Lane Enforcement) kini dapat langsung melakukan pembayaran di Samsat tanpa harus menunggu proses panjang. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang terkena dampat pelanggaran lalu lintas terkait pembayaran pajak kendaraan. Dengan sistem ini, proses penyelesaian kasus dan pembayaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien di tempat yang sama. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerataan layanan publik dan digitalisasi sistem perizinan kendaraan bermotor di Indonesia. Direktorat Jenderur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dirgakkum) Korlantas Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi beban birokrasi bagi warga yang terlibat kasus ETLE. Samsat sebagai garda depan layanan publik siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar masyarakat tidak kesulitan dalam menyelesaikan kewajibannya terkait pajak kendaraan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 22.10
Korlantas: Blokir Kendaraan Imbas Langgar ETLE Bisa Diurus di Samsat
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.38
Korlantas: Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Dilayani di Samsat
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.12
Korlantas Perluas Layanan, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Dilayani Langsung di Samsat
Berita terkait
Samsat Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Bisa Urus Buka Blokir Kendaraan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.20
Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.54
BI Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemda-Warga RI, Daya Beli Terkerek!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.00
Tak Perlu ke Kantor Polisi, SKCK Bisa Dicetak Sendiri di Rumah
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.15