Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Nggak Ribet Lagi, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Bayar di Samsat

Kendaraan yang terblokir sistem Elektronik Tilangan dan Pencatatan (ETLE) kini dapat langsung melakukan pembayaran di Kantor Samsat (Kantor Pelayanan Bea dan Cukai) setempat tanpa harus menunggu proses administrasi yang rumit. Langkah ini diluncurkan oleh Direksi Keamasaman dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian terkait untuk menyelesaikan tilangan, sehingga menghemat waktu dan biaya. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pelanggaran lalu lintas yang tercatat secara elektronis dan meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan setelah verifikasi data kendaraan dan kepemilikan oleh petugas Samsat, dengan menggunakan bukti pembayaran sebagai pengganti dokumen pembebasan blokir kendaraan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait