Nggak Ribet Lagi, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Bayar di Samsat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kendaraan yang terblokir sistem Elektronik Tilangan dan Pencatatan (ETLE) kini dapat langsung melakukan pembayaran di Kantor Samsat (Kantor Pelayanan Bea dan Cukai) setempat tanpa harus menunggu proses administrasi yang rumit. Langkah ini diluncurkan oleh Direksi Keamasaman dan Keselamatan Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol I Made Agus Prasatya. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor kepolisian terkait untuk menyelesaikan tilangan, sehingga menghemat waktu dan biaya. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pelanggaran lalu lintas yang tercatat secara elektronis dan meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan setelah verifikasi data kendaraan dan kepemilikan oleh petugas Samsat, dengan menggunakan bukti pembayaran sebagai pengganti dokumen pembebasan blokir kendaraan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 22.10
Korlantas: Blokir Kendaraan Imbas Langgar ETLE Bisa Diurus di Samsat
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 19.38
Korlantas: Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Dilayani di Samsat
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.12
Korlantas Perluas Layanan, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Dilayani Langsung di Samsat
Berita terkait
Nggak Ribet Lagi, Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Bayar di Samsat
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.00
Samsat Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Bisa Urus Buka Blokir Kendaraan
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.20
Mudah dan Cepat! Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Rabu 2 September
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 08.55
Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.54