KPK Cecar Kakanim Denpasar, Pejabat Imigrasi Bali & Agen Visa, Terkuak Fakta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidikan KPK terhadap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Bali berlanjut. KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti alias RHS sebagai saksi secara langsung di Polresta Denpasar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menggali fakta terkait praktik pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Bali.
Selain RHS, KPK juga memanggil dan memeriksa empat saksi lain dari lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka adalah Mantan Kepala Seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (ALB), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (KOD), Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar (MSW), dan Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar (DP). Keempat saksi ini diperiksa pada Kamis, 27 Agustus 2025.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi dan pemerasan di sektor keimigrasian, khususnya terkait pelayanan terhadap WNA yang menjadi bagian penting dari perekonomian Bali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 21.23
Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
Berita terkait
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
KPK Panggil Kepala Kanim Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 14.24
KPK Perpanjang Lagi Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 17.25
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.23