Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace. Kebijaran ini ditunda karena pemerintah menilai daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dianggap belum memadai untuk menjadi dasar penerapan kebijaran. Purbaya menyatakan kebijaran akan diterapkan setelah beberapa indikator ekonomi menunjukkan perbaikan, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel. Pemerintah juga akan memantau consumer confidence dan data penjualan ritel sebelum menentukan waktu pemberlakuan kembali. Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan kebijaran ini mulai Agustus 2026 setelah satu bulan masa penyesuaian bagi platform marketplace. Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijaran ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar lebih sederhana dan menciptakan perlakuan setara antara pedagang daring dan luring. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas pembebasan pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait