Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?

Kementerian Keuangan memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Penundaan ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengubah substansi aturan, namun hanya menunda waktu pemberlakuan. Marketplace yang terlanjur memungut pajak dari pedagandanya diwajibkan untuk melakukan pengembalian kepada pedagang tersebut.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, pada 1 Juli 2026. Kemenkeu memberikan tenggang waktu satu bulan kepada platform tersebut untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem. Kebijaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah berharap dapat mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 24 triliun per tahun dari sektor perdagangan digital, yang selama lima tahun terakhir hanya berkontribusi antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan penundaan didasarkan pada beberapa indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan PDB kuartal II-2026 yang mencapai 5,29%, angka kepercayaan konsumen, dan tren pembelian ritel. Ia memperkirakan penundaan kebijaran ini akan berlanjut hingga beberapa bulan ke depan hingga kondisi ekonomi membaik secara signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait