Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK sebut pengembangan UMKM dilakukan dengan pendekatan lebih sistemik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pengembangan UMKM dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistemik dan sistematis. OJK mendukung hal ini melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mengakselerasi kredit UMKM. Berdasarkan RPJMN, target rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan pada 2029 adalah 25 persen. Saat ini, dari total kredit perbankan Rp9.019 triliun, hanya Rp1.513 triliun (16,7 persen) yang dialokasikan ke UMKM, sementara non-UMKM mendapatkan Rp7.506 triliun (83,3 persen).

Setelah diterbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM dan berdirinya direktorat baru di OJK, diharapkan pertumbuhan kredit UMKM akan meningkat. Data OJK menunjukkan kredit UMKM pada Mei 2026 tumbuh 0,60 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit usaha mikro (0,64 persen yoy) dan usaha menengah (1,84 persen yoy), meskipun kredit usaha kecil mengalami kontraksi sebesar 0,24 persen (yoy).

Melalui UMKM Finance Summit 2026, OJK berupaya membentuk working group untuk memantau peningkatan kualitas pembiayaan dan pengembangan ekosistem UMKM. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bank Indonesia, hingga Kementerian UMKM. OJK menekankan bahwa pengembangan UMKM tidak hanya fokus pada pemberian pembiayaan, tetapi juga pada kemampuan UMKM untuk berkembang dan meningkatkan kontribusinya pada perekonomian nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait