OJK Terbitkan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Hasil Pemisahan Unit Syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah (CAR Life Syariah), entitas baru hasil pemisahan unit syariah dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life). Izin diterbitkan melalui Keputuian Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 pada 4 September 2026, sehingga CAR Life Syariah secara resmi diperkenankan menyelenggarakan asuransi jiwa syariah sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Utama CAR Life Insurance, Freddy Thamrin menyampaikan apresiasi kepada OJK, pemegang polis, peserta, mitra bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan selama proses pemisahan. Tahapan selanjutnya adalah pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah CAR Life kepada CAR Life Syariah, termasuk hak dan kewajiban, aset, liabilitas, dan ekuitas. Informasi mengenai tanggal efektif dan implementasi akan disampaikan kepada pemegang polis sesuai ketentuan. Selama transisi, layanan kepada pemegang polis dan peserta tetap berjalan tanpa mengubah manfaat atau hak pihak terkait. Proses pemisahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan kepentingan pemegang polis sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Terbitkan Izin Usaha CAR Life Syariah
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.16
OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 22.00
OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.37
OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 13.00