Dapatkah Sebuah Bank Dipailitkan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank tidak dapat dipailitkan secara langsung oleh kreditor swasta seperti perusahaan biasa. Berdasarkan UU KPKPU dan UU P2SK, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan terhadap bank. Hal ini karena bank berperan mengumpulkan dana masyarakat dan menjadi bagian kritis sistem keuangan, sehingga kegagalannya berpotensi menimbulkan efek domino. Mekanisme penyelesaian bank yang benar-betul gagal dilakukan melalui resolusi dan likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bukan melalui proses kepailitan di pengadilan. Setelah OJK mencabut izin usaha bank, LPS mengambil alih aset dan kewajiban, lalu membayar simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang, yang mencakup lebih dari 99% nasabah di Indonesia. LPS juga dapat membentuk bridge bank untuk menyelamatkan unit usaha yang sehat. UU Kepailitan tetap dipertahankan sebagai jaring pengaman hukum dan untuk menegaskan kewenangan eksklusif OJK, sekaligus menjaga konsistensi sistem hukum nasional. Indonesia mengikuti pola serupa dengan Amerika Serikat, di mana FDIC bertindak sebagai receiver untuk menangani bank yang gagal. Berbeda dengan Eropa yang menggunakan mekanisme bail-in, Indonesia lebih menekankan penyelamatan melalui penjaminan simpanan dan likuidasi. Meskipun arsitektur regulasi sudah matang, harmonisasi antarregulator dan penguatan mekanisme resolusi tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.03
LPS Jamin Uang Nasabah di 13 Bank Tutup Bakal Cair dalam 5 Hari
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.55
OJK Sebut Kredit Himbara Tumbuh 16,59 Persen per Juli 2026
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.05
LPS Dorong Bank Akhiri Era "Bunga Spesial" Buat Deposan Jumbo
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.02
13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah
Berita terkait
Daftar 13 Bank Tutup Hingga September 2026
Detik.com · 3 September 2026 pukul 06.26
Bank di Cianjur Tutup, Total Sudah Ada 13 Bank Ditutup di 2026
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.45
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.13
Daftar Bank Tutup di 2026 Jadi 13, Terbaru Pebankan Syariah di Cianjur
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.50