Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Dapatkah Sebuah Bank Dipailitkan?

Bank tidak dapat dipailitkan secara langsung oleh kreditor swasta seperti perusahaan biasa. Berdasarkan UU KPKPU dan UU P2SK, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan permohonan kepailitan terhadap bank. Hal ini karena bank berperan mengumpulkan dana masyarakat dan menjadi bagian kritis sistem keuangan, sehingga kegagalannya berpotensi menimbulkan efek domino. Mekanisme penyelesaian bank yang benar-betul gagal dilakukan melalui resolusi dan likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bukan melalui proses kepailitan di pengadilan. Setelah OJK mencabut izin usaha bank, LPS mengambil alih aset dan kewajiban, lalu membayar simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang, yang mencakup lebih dari 99% nasabah di Indonesia. LPS juga dapat membentuk bridge bank untuk menyelamatkan unit usaha yang sehat. UU Kepailitan tetap dipertahankan sebagai jaring pengaman hukum dan untuk menegaskan kewenangan eksklusif OJK, sekaligus menjaga konsistensi sistem hukum nasional. Indonesia mengikuti pola serupa dengan Amerika Serikat, di mana FDIC bertindak sebagai receiver untuk menangani bank yang gagal. Berbeda dengan Eropa yang menggunakan mekanisme bail-in, Indonesia lebih menekankan penyelamatan melalui penjaminan simpanan dan likuidasi. Meskipun arsitektur regulasi sudah matang, harmonisasi antarregulator dan penguatan mekanisme resolusi tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait