OJK Ungkap Perusahaan Dapat Rp 992,8 M dari LPEI, Padahal Riwayat Kredit Macet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyalurkan pembiayaan senilai Rp 992,8 miliar kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) meskipun kedua perusahaan tersebut telah mengalami kredit macet sejak Oktober 2020. Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, analis senior OJK Tito Pratama menjelaskan bahwa kualitas kredit kedua debitur telah diklasifikasikan sebagai kolektibilitas 5 (macet) dengan tunggakan mencapai 276 hari. LPEI wajib melaporkan data keuangan bulanan dan tahunan yang telah diaudit ke OJK, sehingga informasi kredit macet tersebut seharusnya terlihat dalam laporan tersebut. Karena kredit macet, LPEI berisiko mengalami kerugian dan harus membentuk cadangan penghapusan nilai. Jaksa telah mendakwa delapan orang, termasuk mantan pejabat LPEI dan pihak-pihak terkait dari kedua perusahaan, dengan tuduhan korupsi pembiayaan ekspor yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa menyatakan bahwa LPEI tidak memeriksa agunan yang diberikan dan bahwa fasilitas kredit disalahgunakan. Bukti yang diajukan meliputi keterangan 112 saksi, tiga ahli, serta laporan perhitungan kerugian dari BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Purbaya: Danantara Tak Bisa Pengaruhi KSSK
Berita terkait
1 Tahun Kasus Dana CSR BI dan OJK, KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 22.07
BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00