OJK Ungkap Perusahaan Dapat Rp 992,8 M dari LPEI, Padahal Riwayat Kredit Macet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyalurkan pembiayaan senilai Rp 992,8 miliar kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) meskipun kedua perusahaan tersebut telah mengalami kredit macet sejak Oktober 2020. Dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, analis senior OJK Tito Pratama menjelaskan bahwa kualitas kredit kedua debitur telah diklasifikasikan sebagai kolektibilitas 5 (macet) dengan tunggakan mencapai 276 hari. LPEI wajib melaporkan data keuangan bulanan dan tahunan yang telah diaudit ke OJK, sehingga informasi kredit macet tersebut seharusnya terlihat dalam laporan tersebut. Karena kredit macet, LPEI berisiko mengalami kerugian dan harus membentuk cadangan penghapusan nilai. Jaksa telah mendakwa delapan orang, termasuk mantan pejabat LPEI dan pihak-pihak terkait dari kedua perusahaan, dengan tuduhan korupsi pembiayaan ekspor yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa menyatakan bahwa LPEI tidak memeriksa agunan yang diberikan dan bahwa fasilitas kredit disalahgunakan. Bukti yang diajukan meliputi keterangan 112 saksi, tiga ahli, serta laporan perhitungan kerugian dari BPKP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 20.15
Purbaya: Danantara Tak Bisa Pengaruhi KSSK
Berita terkait
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20
2 Terdakwa Korupsi Rp 992,82 M di LPEI Divonis 9 Tahun Penjara
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 08.03
4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 23.41
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.16