Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 divonis 6 hingga 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 September 2026. Para terdakwa, yakni Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, dan Handoko Limaho, terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pencairan fasilitas pembiayaan untuk PT Tebo Indah sebesar Rp646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp346,4 miliar yang diproses meski perusahaan tidak mampu membayar. Hakim memutuskan uang pengganti dibebankan kepada korporasi PT TI dan PT PAS, bukan kepada terdakwa, karena tidak terbukti adanya harta yang dinikmati secara pribadi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan hukuman terberat 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Liu Raymond dan Handoko Limaho.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait