4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 divonis 6 hingga 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 September 2026. Para terdakwa, yakni Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, dan Handoko Limaho, terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pencairan fasilitas pembiayaan untuk PT Tebo Indah sebesar Rp646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp346,4 miliar yang diproses meski perusahaan tidak mampu membayar. Hakim memutuskan uang pengganti dibebankan kepada korporasi PT TI dan PT PAS, bukan kepada terdakwa, karena tidak terbukti adanya harta yang dinikmati secara pribadi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan hukuman terberat 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Liu Raymond dan Handoko Limaho.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 05.20
4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 10.24
Empat terdakwa kasus korupsi LPEI hadapi sidang vonis hari ini
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.20
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis Hari Ini, Termasuk 2 Bos Sawit
Berita terkait
Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.30
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.13
Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.50
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 23.06