Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat eks Kepala Departemen LPEI Divisi Syariah masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor periode 2015-2020. Keempat terdakwa yang dimintai keterangan yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023. Dugaan penyelewengan dana ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait