Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat eks Kepala Departemen LPEI Divisi Syariah masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor periode 2015-2020. Keempat terdakwa yang dimintai keterangan yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023. Dugaan penyelewengan dana ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 23.06
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 00.00
Tunggu Proses Politik, Nusron Wahid Tak Akan Bisa Kabur dari KPK: Aliran Dana Begitu Kuat...
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 22.57
KPK Kembali Geledah Rumah Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Ade Kuswara
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.05
KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen Lain di ATR/BPN soal Kasus Suap HGB
Berita terkait
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.39
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54
Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.50
OJK Ungkap Perusahaan Dapat Rp 992,8 M dari LPEI, Padahal Riwayat Kredit Macet
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 12.57