Oknum Dishub Gresik Beli 1 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Madura, Lalu Dibagi 8 Klip
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY (26 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu. MY mengaku telah mengedarkan narkoba selama sekitar empat bulan, dengan sabu yang diperolehnya berasal dari jaringan di Madura. Dalam operasionalnya, MY membeli sabu sebanyak satu gram, yang kemudian dibagi menjadi delapan klip. Setiap klip dijual dengan harga Rp300.000, dan seluruhnya biasanya habis dalam waktu sekitar seminggu. MY tidak bertindak sendirian; ia bekerja sama dengan seorang teman bernama DK dalam mengedarkan sabu tersebut. Selain itu, MY juga sempat menjual sabu kepada rekan-rekannya di lingkungan kerja, termasuk seseorang bernama IR yang kini sedang menjalani rehabilitasi.
Bagikan
Berita terkait
Oknum Dishub Gresik Diringkus Polisi Gegera Edarkan Sabu-Sabu
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.00
Polda Bali Tangkap Warga Jember, Sabu-sabu Hampir 1 Kg dan Ganja Disita
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.23
Terungkap! Oknum Dishub Gresik Diduga Pesta Narkoba di Ruang Istirahat Kantor
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 19.07
Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.32