Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Oknum Dishub Gresik Beli 1 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Madura, Lalu Dibagi 8 Klip

Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY (26 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu. MY mengaku telah mengedarkan narkoba selama sekitar empat bulan, dengan sabu yang diperolehnya berasal dari jaringan di Madura. Dalam operasionalnya, MY membeli sabu sebanyak satu gram, yang kemudian dibagi menjadi delapan klip. Setiap klip dijual dengan harga Rp300.000, dan seluruhnya biasanya habis dalam waktu sekitar seminggu. MY tidak bertindak sendirian; ia bekerja sama dengan seorang teman bernama DK dalam mengedarkan sabu tersebut. Selain itu, MY juga sempat menjual sabu kepada rekan-rekannya di lingkungan kerja, termasuk seseorang bernama IR yang kini sedang menjalani rehabilitasi.

Berita terkait