Oknum Perwira TNI AL Dilaporkan ke Puspom Atas Dugaan Perzinahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang oknum perwira tinggi TNI AL berpangkat Laksamana Pertama dengan inisial ES dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan. Laporan ini tertuang dalam dokumen bernomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Pelapor, seorang suami yang merupakan korban dari oknum tersebut, akhirnya membuka suaranya melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum MR. Yepson Zalik & Partners. Konferensi pers digelar di kediamannya di OKU Timur untuk menyampaikan laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI, Danpuspom TNI, dan seluruh penyidik Puspom TNI atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani kasus ini. Berdasarkan perkembangan penanganan, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara serius. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk konfrontir antara istri pelapor dengan perempuan yang diduga menjadi istri kedua oknum tersebut.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran etika dan hukum yang melibatkan oknum perwira tinggi TNI AL. Penanganan oleh Puspom TNI diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan terpenuhhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
Berita terkait
Haedar Nashir Sebut Korupsi Bukti Ketidakkonsistenan Beragama
JawaPos · 5 September 2026 pukul 21.15
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 18.18