Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Dadan Hindrayana, mantan Kepala BGN, dengan nilai Rp8,43 miliar dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Aset yang disita meliputi jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Penyitaan mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain Dadan, aset juga disita dari tersangka Sony Sanjaya (Wakil Kepala BGN) dan Asep Yusuf Somantri, termasuk perhiasan berupa cincin blue sapphire, ruby, dan hessonite. Total aset disita mencapai Rp8,436 juta, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara melalui proses penindakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait