Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Dadan Hindrayana, mantan Kepala BGN, dengan nilai Rp8,43 miliar dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Aset yang disita meliputi jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Penyitaan mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain Dadan, aset juga disita dari tersangka Sony Sanjaya (Wakil Kepala BGN) dan Asep Yusuf Somantri, termasuk perhiasan berupa cincin blue sapphire, ruby, dan hessonite. Total aset disita mencapai Rp8,436 juta, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara melalui proses penindakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 02.02
Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 23.59
Kejagung Sita Rolex hingga Ratusan Ribu Dolar Dadan Hidayana Cs
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.06
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar
JawaPos · 5 September 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta
Berita terkait
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 15.39
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14