Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Ombudsman: Napi Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Ombudsman RI mengungkap temuan inspeksi mendadak di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ditemukan praktik pungutan liar (pungli) bagi narapidana yang harus membayar Rp250 ribu untuk membawa ponsel di dalam rutan, serta Rp500 ribu untuk pindah kamar. Selain itu, Ombudsman menemukan kelebihan kapasitas pada blok C dan D, air kerap berwarna kuning, dan keran air tak berfungsi. Kunjungan Ombudsman pada 15 September 2023, kepala rutan Nur Mustafidah menerima temuan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait